Jurnalsumut.id – Beredar sebuah video amatir yang memperlihatkan seorang pengunjung wisatawan tidak di perbolehkan mengunjungi situs Benteng Putri Hijau yang terletak di Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam video tersebut, pria itu masuk ke salah satu sektor Benteng Putri Hijau bersama temannya, namun pada saat mereka sampai di post I, mereka tidak di perbolehkan masuk ke area wisatawan tersebut.
Setelah ditelusuri, ternyata kawasan itu berubah drastis menjadi aset pribadi milik mantan gubernur sumut Edy Rahmayadi yang di namakan Taman Buah Cakra. Padahal lokasi itu masih masuk dalam zona sektor I kawasan Benteng Putri Hijau menurut peta asli kerajaan Aru.
Dahulu pada tahun 2010 – tahun 2014, masih kita temukan kelompok-kelompok studi, baik dari kalangan mahasiswa ataupun pelajar, yang setiap akhir pekan menyusuri kawasan taman alam itu. Melacak ekosistem jejak-jejak manusia era masa lalu, yang kita sebut warisan sejarah.
Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau yang memiliki 5 blok areal pemetaan berdasarkan studi riset-penelitian John Kimick, kemudian dilanjutkan oleh E. Mc Kinnon, dan Allah Yarham Luckman Sinar serta kawan-kawan. Perlahan berubah menjadi blok-blok bangunan tempat tinggal biasa saja.
Seiring perkembangan bertambahnya jumlah penduduk. Benteng Putri Hijau yang pernah ditetapkan oleh Pemerintahan Kabupaten Deliserdang sebagai Situs Cagar Budaya tadi, perlahan-lahan kehilangan pesonanya. Seolah hanya menjadi tempat bagi manusia, berkumpul, makan-tidur dan kumpul hingga buang hajat belaka.