Rabu, Mei 7, 2025
BerandaSumutKuasa Hukum Edy Salahkan Bupati Deli Serdang tentang Situs Budaya Benteng Putri...

Kuasa Hukum Edy Salahkan Bupati Deli Serdang tentang Situs Budaya Benteng Putri Hijau

Jurnalsumut.id – Persoalan Benteng Putri Hijau kerap menjadi masalah penting dalam menjaga situs cagar budaya yang harus di jaga, publik masih mempertanyakan tanggung jawab Edy sebagai gubernur sekaligus pemilik lahan disektor I kawasan Benteng Putri Hijau yang kerap menimpulkan huru hara di kalangan masyarakat.

Baru baru ini Edy mengutus pengacara pribadinya Junirwan Kurnia untuk mengklarifikasi atas tuduhan tuduhan yang melibatkan Edy dan Nawal Lubis.

Junirwan Kurnia dalam pernyataan nya mempersoalkan peraturan yang terbit dalam SK Bupati Deli Serdang yang dinilai bias dan merugikan masyarakat setempat. “SK tersebut sangat bias dan merugikan masyarakat setempat. Salah satu pemilik tanah bahkan memberikan kuasa kepada saya untuk menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam putusan PTUN, gugatan kami diterima, dan bupati diminta memperbaiki penetapan itu,” ujar Junirwan.

Edy melalui pengacaranya menyalahkan putusan aturan yang di putus oleh Bupati Deli Serdang tentang perlindungan kawasan Benteng Putri Hijau karena dianggap merugikan dirinya atas tanah yang di garap oleh Edy dan keluarganya.

Langkah Edy Rahmayadi melalui kuasa hukumnya itu mengisyaratkan adanya kepentingan pribadi yang mendominasi. Menggunakan jalur hukum untuk menantang kebijakan Bupati Deli Serdang Dan bukan bertujuan untuk kepentingan publik.

Tindakan ini menciptakan kesan kuat bahwa upaya hukum tersebut tidak lebih dari manuver politik yang egois, bertujuan untuk melanggengkan kepentingan pribadi Edy. Bukannya mendukung pembangunan daerah, edy justru memanfaatkan status jabatan gubernurnya demi memuluskan niat busuknya untuk menguasai lahan situs budaya

Upaya seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencerminkan pola kepemimpinan yang mengutamakan kepentingan pribadi ketimbang kolaborasi untuk kemajuan daerah. Edy Rahmayadi seharusnya malu menggunakan jalur hukum untuk mengintervesi aturan Bupati Deli Serdang demi kepentingan pribadi.

Masyarakat tidak butuh pemimpin yang merampak hak tanah apa lagi lahan itu merupakan situs budaya, rakyat butuh sosok yang tulus membangun dan memajukan daerah tanpa membawa agenda tersembunyi.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments