Sabtu, Mei 17, 2025
BerandaSumutEdy Rahmayadi Panik! Utus Pengacaranya Untuk Berbohong dan Manipulasi Pikiran Rakyat

Edy Rahmayadi Panik! Utus Pengacaranya Untuk Berbohong dan Manipulasi Pikiran Rakyat

Jurnalsumut.id – Baru baru ini Pengacara pribadi Edy Rahmayadi, Junirwan Kurnia membuat klarifikasi tentang isu Benteng Putri Hijau yang dianggap sebagai pelestarian dengan merevitalisasi Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau (BPH) di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Hal tersebut disampaikan Junirwan dalam konferensi pers di rumah pemenangan Edy-Hasan, Jalan Jenderal Sudirman 39, Medan, Sabtu (16/11/24).

Junirwan menjelaskan bahwa permasalahan situs BPH bermula pada tahun 2014, ketika Bupati Deli Serdang menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan areal situs tersebut. Ia mengungkapkan bahwa SK itu memiliki kekurangan, terutama terkait batas-batas wilayah situs yang dianggap tidak jelas.

“SK tersebut sangat bias dan merugikan masyarakat setempat. Salah satu pemilik tanah bahkan memberikan kuasa kepada saya untuk menggugat SK tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam putusan PTUN, gugatan kami diterima, dan bupati diminta memperbaiki penetapan itu,” ujar Junirwan.

Peraturan Bupati Deli Serdang terkait Benteng Putri hijau yang dianggap bias karena tidak jelasnya batas-batas wilayah di areal situs tersebut merupakan bentuk ketidakpekaan tim Edy Rahmayadi dalam menjawab persoalan. Masyarakat tahu bahwa, peninggalan situs budaya yang dikuasai Edy dan keluarganya merupakan zona sektor I Benteng Putri Hijau.

Bagaimana mungkin ada gubernur yang mengklaim tanah cagar budaya itu sebagai aset pribadinya, sampai hari ini bahkan naskah asli Text SK bupati Deli Serdang itu tidak pernah di temukan, atau mungkin sengaja di begal agar usaha dalam merekonstruksi peratusan itu tidak tercium oleh publik.

Jurnirwan mengatakan SK bupati bersifat bias dan merugikan masyarakat, sehingga salah satu pemiliknya mengutus dirinya untuk menggugat peraturan Bupati Deli Serdang, mungkin yang dimaksud merugikan itu bukan masyarakat, tapi pemilik tanah atas nama ‘Nawal Lubis’ dan benar saja Jurniawan ini merupakan pengacara pribadinya Edy Rahmayadi, seolah olah dari statement nya itu, ia mewakili masyarakat setempat. Cara berfikir yang aneh dan kesannya memanipulasi pikiran rakyat.

Harusnya Jurniawan berkata jujur, katakan bahwa Nawal Lubis isteri gubernur Edy Rahmayadi yang merupakan pemilik atas lahan yang dinamai Taman Buah Cakra itu mengutus dirinya untuk menggugat putusan Bupati Deli Serdang. Apa yang disampaikan dirinya didepan publik adalah bentuk kebohongan yang semata mata ingin mengelabui semua orang.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments