Selasa, Mei 6, 2025
BerandaSumutKriminalisasi Pers, Nawal Lubis tak terima di sebut ‘Istri orang sakti’

Kriminalisasi Pers, Nawal Lubis tak terima di sebut ‘Istri orang sakti’

Jurnalsumut.id – Seorang pria di Medan bernama Ismail Marzuki di kriminalisasi oleh istri Gubsu Edy, Nawal Lubis. Ismail Marzuki dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan hukuman percobaan penjara selama 6 bulan.

Perkara awal Ismail Marzuki yang melakukan kritik kepada istri Gubsu Edy dijelaskan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan saat Ismail mengunggah video melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut pada Februari 2021 yang lalu. Aksi itu ditujukan Ismail kepada isteri dari Gubernur Edy, Nawal Lubis.

Saat melakukan aksi Ismail juga merekam aksi tersebut. Pada aksi itu Ismail meminta agar Nawal Lubis diperiksa dalam dugaan perusakan Situs Benteng Putri Hijau. Dijelaskan, dalam aksi itu Ismail menyinggung soal Nawal yang dia sebut sebagai ‘istri orang sakti’.

Benar saja, Pengadilan Negeri Medan meminta Nawal lubis untuk hadir sebagai saksi, namun apalah daya, 2 kali panggilan, nawal lubis mangkir dari persidangan, ini membuat publik bertanya-tanya, apakah nawal lubis memang sengaja mangkir dengan alasan sejumlah kegiatan di luar kota, atau memang sengaja untuk tidak menghadiri persidangan atas usulan dari suaminya Edy rahmayadi.

Akhirnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi pelapor Nawal Lubis melalui virtual dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang di sematkan kepada Ismail Marzuki.Kasus yang melibatkan istri Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam memenjarakan jurnalis Ismail Marzuki karena kritik, menyoroti adanya potensi arogansi dalam kekuasaan. Kritik terhadap keluarga pejabat publik merupakan bagian dari hak masyarakat dalam sebuah negara demokrasi.

Tindakan seperti ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap kebebasan pers di Sumatera utara. Jurnalis dan media memiliki peran penting sebagai pengawas yang berfungsi mengontrol kekuasaan agar tetap berada di jalur yang benar.

Jika kritik jurnalis dianggap sebagai ancaman, lalu dibalas dengan kriminalisasi, maka pemerintah Edy sendiri sedang menciptakan iklim ketakutan yang menghalangi kebebasan berpendapat. Masyarakat harusnya bisa menyampaikan kritik tanpa ancaman ditindak secara hukum.

Edy Rahmayadi dan keluarganya semestinya menyadari bahwa mereka berada dalam sorotan publik. Kekuasaan membawa tanggung jawab dan keterbukaan terhadap kritik. Bila kritik dianggap tidak pantas, ada jalur hukum yang lebih beradab, seperti menggunakan hak jawab atau klarifikasi publik, bukan dengan membungkam melalui Vonis Penjara.

Kriminalisasi seperti ini hanya menunjukkan bahwa Edy cenderung menyalahgunakan kekuasaan untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya daripada melindungi kepentingan rakyat.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments